Putusan MA Dinilai Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai,putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait syarat usia calon kepala daerah justru memberikan ketidakpastian hukum.

Feri menepis anggapan yang menyebut putusan MA itu memberikan kepastian hukum mengenai pencalonan kepala daerah.

“Kalau dibilang ini tidak berkepastian hukum,tidak pastinya di mana? Malah putusan ini yang tidak pasti karena mengubah sesuatu,” kata Feri dalam program Gaspol! ,Rabu (6/6/2024).

Menurut Feri,ketentuan soal usia calon kepala daerah di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020) sesungguhnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.

Baca juga: Respons Putusan MA,Pakar Sebut Aturan Kepemiluan Tak Boleh Diubah Jelang Pemilu

“Jadi tidak perlu lagi tafsir bahwa ini syarat mencalonkan,” kata Feri.

Namun,MA justru menghapus dan menambahkan frasa baru dalam ketentuan yang sudah jelas,bahwa usia 30 tahun dimaksud bukan ketika mencalonkan diri melainkan saat dilantik.

Padahal,di lembaga manapun syarat minimal usia seseorang berlaku ketika mereka mencalonkan diri untuk menduduki jabatan tertentu,bukan saat dilantik.

Feri pun tidak memungkri bahwa putusan itu membukakan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo,Kaesang Pangarep,untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Menurut dia,putusan tersebut tampak bersifat khusus dan diperuntukkan bagi orang tertentu.

“Nah bagi saya yang begini-beginian tidak boleh di proses demokrasi kepemilua karena ya berubah-ubah,” ujar Feri.

Baca juga: Mahfud Sebut Putusan MA Salah,Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Putusan MA mengatur bahwa syarat usia yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dihitung ketika mereka dilantik,bukan saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Putusan ini menimbulkan asumsi bahwa putusan ini menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo,untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak 2024.

Sebelum putusan ini diambil,Kaesang tidak dapat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: KPU Punya Pengalaman Abaikan Putusan MA

Kaesang sendiri baru berulang tahun yang ke-30 pada Desember 2024 mendatang,sedangkan KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada September 2024.

Namun,MA mengubah ketentuan tersebut menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun ketika dilantik,bukan saat ditetapkan sebagai calon.

Akibatnya,Kaesang dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena pelantikan akan dilakukan pada 2025 ketika ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah berumur 30 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.