[POPULER JABODETABEK] Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan | Bebas PBB Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

JAKARTA,KOMPAS.com - Artikel tentang penjarahan Rusunawa Marunda dilakukan terang-terangan menjadi berita populer Jabodetabek pada Selasa (18/6/2024).

Warga terheran-heran dengan penjarahan aset di 500 unit klaster C Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda,Jakarta Utara,yang dilakukan siang hari.

Kemudian,berita tentang bebas pajak hanya berlaku bagi satu rumah di bawah Rp 2 miliar juga ramai dibaca.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Jakarta yang Tertangkap Kamera Fotografer

Sementara itu,berita tentang kecelakaan di Jalan Raya Bogor Depok tewaskan penumpang ojol turut menarik perhatian dan banyak dibaca oleh pembaca Kompas.com.

Ketiga berita di atas merupakan deretan berita populer Jabodetabek,berikut paparannya:

1. Penjarahan Rusunawa Marunda dilakukan terang-terangan,warga pertanyakan keberadaan pengelola

Penjarahan aset di 500 unit klaster C Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda,yang dilakukan siang hari membuat warga terheran-heran.

Para pencuri itu seolah tak segan menjarah isi unit rusun tersebut.

Baca juga: Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda,Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

"Kadang ngambilnya bisa siang,pagi atau malam. Mereka (maling) terang-terangan," kata seorang warga Rusunawa yang tak mau disebut namanya,Kamis (13/6/2024).

Warga juga mempertanyakan keberadaan pengelola rusunawa saat pencurian itu terjadi. Baca selengkapnya di sini.

2. Aturan baru PBB di Jakarta: bebas pajak hanya berlaku bagi satu rumah di bawah Rp 2 miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan aturan terbaru,pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.

Baca juga: Bebas PBB di Jakarta Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar,Warga Diminta Mutakhirkan NIK

"Ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan tahun 2024. Untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada,tetapi untuk satu hunian saja," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi wartawan,Selasa (18/6/2024).

Oleh karenanya,per tahun 2024 ini,warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar bakal dikenai PBB. Baca selengkapnya di sini.

3. Kecelakaan di Jalan Raya Bogor Depok,penumpang ojol tewas

Sebuah motor ojek online (ojol) terlibat kecelakaan dengan bus di Jalan Raya Bogor,Cilodong,Kota Depok.

Akibatnya,penumpang ojol meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kecelakaan di Jalan Raya Bogor yang Tewaskan Penumpang Ojol

"(Ini kecelakaan) ojol dan bus,yang meninggal dunia penumpangnya (ojol)," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam saat dihubungi Kompas.com,Selasa (18/6/2024).

Insiden terjadi pada Senin (17/6/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.