Telepon Anies Usai Gugatan Partai Buruh Dikabulkan MK, Said Iqbal: Demi Demokrasi, Maju, Pak!


JAKARTA,iDoPress
- Presiden Partai Buruh Said Iqbal langsung menghubungi Anies Baswedan setelah mendapat kabar bahwa gugatan partainya terhadap UU Pilkada dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).“Kami bilang Pak Anies,demi demokrasi,maju (Pilkada Jakarta). Beliau menyatakan siap maju,” ujar Said Iqbal saat ditemui di samping Patung Arjuna Wijaya,Gambir,Jakarta Pusat,Selasa (20/8/2024).Said menyampaikan,Anies sempat kaget dan tidak percaya dengan hal yang disampaikan. Namun,setelah berbincang-bincang sebentar dan dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin,Anies pun menyampaikan terima kasih.Baca juga: Kans Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dianggap Terbuka Usai Putusan MK“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies,menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju,Pak. Serius? (tanya Anies),” jelas Said mengulang percakapan di telepon dengan Anies tadi.Kendati demikian,Said mengatakan,Partai Buruh belum secara resmi mengusung Anies untuk berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta. Dia mengatakan,kedua belah pihak harus bertemu terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan ini.Namun,pihaknya siap untuk mengusung Anies jika diminta.“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur,Partai Buruh siap,” imbuh Said.Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Kawal Putusan MK yang Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala DaerahMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora."Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).Dalam putusannya,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada,Anies dan PDI-P Bisa Maju di JakartaPencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.Sebab,berdasarkan putusan MK ini,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.