Ada Putusan MK, PKS Pastikan Tak Ubah Dukungan ke Calon Kepala Daerah

JAKARTA,iDoPress - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan dukungan yang telah ditetapkan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024,tidak akan berubah dan tetap dilanjutkan.

Hal itu ditegaskan Presiden PKS Ahmad Syaikhu ketika menjelaskan sikap partai,terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU,KPUD,persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan,tidak 20 persen lagi,tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS,Selasa (20/8/2024).

Syaikhu berharap agar seluruh jajaran pengurus partai,dan para calon kepala daerah yang didukung PKS di Pilkada serentak 2024,untuk tidak goyah dengan adanya kebijakan baru tersebut.

Baca juga: MK Sebut Syarat Miliki Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada yang Demokratis

Dia justru meminta seluruh jajaran partai,pendukung dan para calon kepala daerah dari PKS,agar memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada serentak 2024.

“Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian,karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita rekatkan,kuatkan,kiranya tidak terkoyak kembali,kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” kata Syaikhu.

“Kiranya yang sudah kita mulai itu,bisa kita lanjutkan,dan kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Baca juga: Jika Anies-Ahok Diusung Usai Putusan MK,KIM Plus Diprediksi Dapat Perlawanan Sengit

Dalam pertimbangannya,MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu,Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini,pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.

Dalam putusan 19 tahun lalu itu,MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah,sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Baca juga: Telepon Anies Usai Gugatan Partai Buruh Dikabulkan MK,Said Iqbal: Demi Demokrasi,Maju,Pak!

Namun,substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016,ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.