
JAKARTA, iDoPress - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merespons soal ramai di media sosial video seorang narapidana kasus korupsi tambang berada di sebuah Coffee Shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/4/2026).
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, tim gabungan Ditjen Pas Sulawesi Tenggara sedang memeriksa narapidana tersebut beserta petugas yang mengawasinya saat kejadian.
“Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” kata Rika, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Rika mengatakan, narapidana dan petugas akan dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sesuai arahan Menteri Imipas Agus Andrianto, kata dia, pemeriksaan akan dilakukan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengaman Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud.
“Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana kasus korupsi tambang terciduk sedang bertemu dengan beberapa orang di salah satu Coffee Shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026).
Narapidana itu adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka berinisial SP.
Saat ini, Ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, jika narapidana tersebut memang keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa pagi.
“Jadi, yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi," kata Mustakim.