Ganjar Sebut Capres Tak Harus Kader Partai, Publik Bisa Nilai dari Rekam Jejak

JAKARTA, iDoPress - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menegaskan calon presiden tidak harus berasal dari kader partai politik, karena publik dapat menilai kapasitas kandidat dari rekam jejaknya.

Hal itu disampaikan Ganjar untuk merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar pencalonan pejabat publik, termasuk presiden dan wakil presiden, berasal dari sistem kaderisasi partai politik.

“Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya,” ujar Ganjar saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Menurut Ganjar, kaderisasi memang penting karena partai memiliki fungsi sebagai sumber rekrutmen pemimpin.

Namun, dia mengingatkan bahwa tidak semua kandidat harus melalui jalur tersebut.

“Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting,” ungkap Ganjar.

Eks Capres pada Pilpres 2024 itu menegaskan aturan tersebut tidak bisa diberlakukan secara mutlak, terutama untuk calon presiden yang dimungkinkan berasal dari luar partai.

Ganjar juga menyoroti kesiapan dan kemampuan partai politik dalam menyiapkan kader untuk maju dalam kontestasi politik.

“Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah,” kata dia.

“Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon,” sambungnya.

Ganjar pun kembali menekankan bahwa penilaian publik tetap harus menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan seorang kandidat.

“Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana. Namun seharusnya publik cukup bisa menilai dari pendidikannya, pengalamannya, rekam jejaknya dan seterusnya,” ucap Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik sebenarnya telah mengatur penggunaan dana bantuan politik (banpol), termasuk untuk mendukung pendidikan politik dan kaderisasi.

“Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana Banpol. 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP,” tuturnya.

Dia mencontohkan bahwa PDI-P telah memiliki sistem kaderisasi berjenjang sejak lama melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) partai.