
JAKARTA, iDoPress — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sejumlah insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemberian pengurangan sebesar 75 persen bagi wajib pajak yang merupakan keturunan langsung dari veteran, pahlawan nasional, hingga mantan pejabat negara atau pejabat DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.
“(Syaratnya) hanya berlaku satu objek pilihan Wajib Pajak. SPPT belum lunas, permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati,dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian insentif PBB-P2 2026 yang mencakup pembebasan, pengurangan, hingga keringanan pembayaran pajak, termasuk penghapusan sanksi administratif.
Lusiana mengatakan, program ini merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang dinilai efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak masyarakat.
“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana.
Lusiana juga mengingatkan warga agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu turut berkontribusi pada pembangunan Jakarta.
“Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.
Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2026
Pemprov DKI menetapkan sejumlah skema insentif yang berlaku pada tahun pajak 2026, yakni:
Pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026
Pembebasan hingga 100 persen diberikan untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp 650 juta. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu rumah milik wajib pajak dan khusus bagi orang pribadi yang datanya telah tervalidasi di sistem pajak online.
Pengurangan pokok secara jabatan
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem, termasuk diskon 50 persen bagi warga yang pada tahun sebelumnya tidak memiliki tagihan PBB.
Kenaikan pajak tahun 2026 juga dibatasi maksimal lima persen dari tahun 2025. Jika terdapat penambahan luas bangunan atau tanah, kenaikan dibatasi maksimal 25 persen.