
JAKARTA, iDoPress - Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan instruksi terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan gajah kalimantan (Elephas maximus borneensis).
"Akan segera terbit Inpres (Instruksi Presiden) tentang penyelamatan populasi gajah dan habitat gajah di Sumatera dan Kalimantan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Raja Juli mengaku dirinya sudah menandatangani aturan itu dan kini prosesnya sedang dikoordinasikan ke beberapa instansi seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, hingga Kementerian ATR/BPN.
"Dan kabar terakhir dari Pak Wamen yang berkomunikasi via Istana, tinggal satu kementerian lagi yang paraf," kata dia.
Menurut Raja Juli, inpres ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan populasi gajah sumatera dan kalimantan.
Terlebih, kedua jenis gajah ini sudah masuk pada fase critically endangered atau terancam kritis.
"Saya masuk pertama di gedung ini mendapatkan laporan, dulu kita punya 42 kantong gajah. Ketika saya masuk kemarin, sisa 21 kantong gajah. Oleh karena itu, dengan Inpres ini nanti akan ada tata kelola dan tata usaha pembangunan yang memberikan orientasi kepada konservasi," ujar dia.
Sebelumnya Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menuturkan, inpres tersebut dibuat untuk memastikan koordinasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan para pemilik izin dan pemerintah daerah dalam menjaga wilayah jelajah gajah di luar kawasan konservasi.
Ia menyebutkan, habitat gajah saat ini sudah terpecah-pecah sehingga satwa ini sering keluar dari kawasan konservasi untuk mencari makan, lalu masuk ke area perkebunan sawit, wilayah pertambangan, dan lahan masyarakat.
"Artinya nanti bahwa gajah itu juga habitatnya berada bukan hanya di kawasan hutan, tapi dia juga di IUP perkebunan sawit. Melalui Inpres itu nanti kita akan dorong kerja sama untuk membangun koridor habitat di dalam perkebunan sawit itu. Sama halnya yang kemudian di IUP pertambangan," kata Rohmat, dilansir dari Antara, Senin (16/3/2026).
Melalui Inpres ini, para pemilik izin usaha perkebunan dan pertambangan wajib turut bertanggung jawab.
Pemerintah ingin memastikan pemilik izin punya komitmen kuat, dengan menjaga jalur pergerakan gajah yang ada di wilayah kegiatan merekakarena populasi gajah terus menurun dan statusnya dilindungi.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang