
JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin (20/4/2026).
Hakim juga meminta I Wayan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
“Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ujar dia.
Diketahui, Wayan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan pada 11 Maret 2026 itu teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, Wayan juga meminta PN Jaksel untuk menyatakan penangkapannya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Ia juga meminta PNJaksel agar memerintahkan KPK untuk membebaskan dirinya.
Kasus Ketua PN Depok I Wayan Eka
Diketahui, Wayan dan empat orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok.
Selain Wayan, tersangka lainnya adalah Wakil Ketua P Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi danHead Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Dalam perkara ini, Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut, tetapi eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025.
PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu.